Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Fiqih

Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, Bagaimana hukumnya?

Persoalan Melaksanakan Sholat Jum'at Di Jalan Raya, saat ini banyak dibicarakan di medsos. Mereka mencoba menjawab pertanyaan Bagaimana hukumnya? Ilustrasi Jawaban Tidak ada yang mensyaratkan sholat jum'at harus di dalam masjid selain madzhab Maliki. Madzhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas warga Indonesia, tidak melarang sholat jum'at di luar masjid. Itu artinya, sholat jum'at di jalan raya tetap sah. Berikut ta'bir dalam kitab-kitab madzhab syafii: قال في حاشية الشرواني على تحفة المنهج قول المتن في خطة أبنية...... الخ اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في مغني المحتاج على المنهاج ص ٤١٧ جز اول في قول المتن( أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمّعين) اي وان لم تكن في مسجد. اھ وقال في شرح المحلي على المنهاج ص ٢٧٢ جز اول   في قول المتن ( أن تقام في خطّة أبنية أوطان المجمّعين) لأنها لم تقم في عصر النّبيّ صلى اللّه عليه وسلّم والخلفاء الراشدين إلاّ في مواضع الإقامة كما هو معلوم وهي ما ذكر سواء فيه المسجد والدّار والفضاء ..اھ قال

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi

Wahhabi: Antara Bid'ah Tarawih dan Maulid Nabi,- Jika anda membaca artikel atau buku yang ditulis ustad atau ulama wahhabi yang membahas masalah perbuatan bid'ah, maka anda akan menemukan alasan yang sama, yakni bahwa perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  Jangan heran kalau para ustad dan ulama wahhabi ketika mengomentari amalan tersebut selalu bilang begini: kalau Rosul mengamalkannya maka saya adalah orang yang pertama melakukannya.   Seperti amalan maulid Nabi. Wahhabi menilainya sebagai perbuatan bid'ah. Sebab tidak ada dalilnya. Saat kita tunjukan dalilnya , yakni puasa hari senin, mereka menolak dalil tersebut. Kata mereka: "Rosululloh memperingati hari kelahirannya dengan puasa. Sedangkan maulid nabi yang kalian lakukan bukan dengan puasa. Jadi keduanya jauh berbeda." Di sini jelas, bahwa suatu amalan bisa diterima serta tidak dikatakan sebagai bid'ah manakala amalan tersebut dilakukan oleh Nabi secara persis. Jika

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya?

Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir, Bagaimana Hukumnya? ,- Tadi siang ada seorang tamu bercerita tentang Sholat Idul Fitri di desanya. Katanya, Sholat Idul Fitri di desanya Hanya Dengan Satu Takbir.  Sebelum bertanya mengenai bagaimana hukumnya? ia menjelaskan bahwa masyarakat desanya resah. Mereka hawatir jika sang Imam membawa ajaran baru. Karena itu, ia bertanya, aliran apakah itu? Saya tidak langsung menjawab. Justru saya balik bertanya menggunakan kalimat tebakan.  "Imamnya masih muda ya?" tanya saya, menebak. "Iya" Jawab sang tamu. Mendapat jawaban itu saya langsung membuat kesimpulan seperti ini: Jika demikian, saya kira Sholat Idul Fitri Hanya Dengan Satu Takbir yang terjadi di desa anda disebabkan oleh lupa. Sebab Sang Imam masih muda. Kemungkinan dia baru pertama kali menjai Imam denga jama'ah yang luarbiasa banyaknya.  Karena itu ia merasa gerogi. Yang namanya orang gerogi itu tidak bisa konsentrasi. Dalam fikirannya

Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Menjelang lebaran, ada fenomena menarik yang mungkin hanya terjadi di Indonesia yaitu Tukar Uang Receh . Fenomena ini menjadi bahan perbincangan terkait bagaimana hukumnya?  Ada beberapa tempat yang menyediakan jasa penukaran uang di antaranya di bank, di penggadaian. Namun saat menjelang lebaran, ada sebagian orang yang menawarkan jasa penukaran uang di pinggir jalan. Biasanya, uang seratus ribu menjadi recehan lima ribuan tetapi jumlahnya menjadi berkurang, misalnya jadi 95 ribu. Pertanyaannya, bagaimana hukum transaksi penukaran uang tersebut? Apakah haram karena riba ataukah tidak? Terkait hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran dengan deskripsi masalah seperti tadi, maka terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan.  Dalil Hukumnya Haram Dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan adalah hadits nabi yang melarang tukar menukar barang namun jumlahnya berbeda. Haditsnya sebagai berikut : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْ

Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid, Bid'ahkah?

Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang yang tidak saya kenal.  Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah . Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya berarti dia sesat.” Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih.  Apapun itu, yang jelas dalil yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits dalam shohih Bukhori. “Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378; Al-Baihaqi 3/280). Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapang. Pertanyaannya, apakah melaksanakannya di dalam masjid adalah perbuatan

Kesalahan Ust. Abu Jauza' Dalam Memahami Tawwasul Fersi Imam Ahmad

Artikel Kesalahan Ust. Abu Jauza' Dalam Memahami Tawwasul Fersi Imam Ahmad adalah tanggapan untuk Ustad Abul Jauza yang melalui blognya dalam sebuah artikel mengajak para pembaca untuk bersikap kritis terhadap pendapat Imam Ahmad terkait tawwasul di mana sang Imam dalam salah satu riwayatnya membolehkan tawwasul dengan zat Nabi secara husus.  Alasannya karena ucapan Imam Ahmad masih bersifat mujmal. Beliau tidak menjelaskan redaksi tawwasul yang beliau kehendaki. Katanya: Kemudian ia menukil pendapat lain dari madzhab Hanbali sebagai berikut: “Asy-Syaikh Taqiyyuddiin menjadikan permasalahan itu seperti permasalahan bersumpah dengannya (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam). Ia berkata : ‘Dan tawassul dengan keimanan kepadanya, ketaatan kepadanya, dan kecintaan kepadanya - wash-shalaatu was-salaamu ‘alaihi -. Dan juga bertawassul dengan doanya, syafa’atnya, dan yang semisalnya dari macam perbuatan yang dilakukannya (orang yang bertawassul) atau perbuatan-perbuata

Ingin Tahu Apa Hukum Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid?

Ingin Tahu Apa Hukum Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid? ,-  Pada hari raya idul fitri tahun lalu saya mendapat sms dari orang yang tidak saya kenal. Dalam sms ia berkata: “Melaksanakan sholat idul fitri di dalam masjid adalah perbuatan bid’ah. Karena bid’ah maka siapa saja yang melakukannya berarti dia sesat.” Sholat Idul Fitri Di Dalam Masjid Saya tersenyum. Saya pikir ucapan itu tidak akan keluar kecuali dari mulut orang yang malas membaca kitab-kitab fiqih. Apapun itu, yang jelas dalil yang ia gunakan dan orang semacamnya yang tersebar dalam aliran wahhabi adalah hadits dalam shohih Bukhori. “Dulu Rosululloh SAW keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha menuju mushola.” (Shohih Bukhori 2/370 (956); Fathul Bari Syarah Bukhori 3/378; Al-Baihaqi 3/280). Yang dimaksud mushola adalah tempat di Madinah yang berjarak seribu dziro dari pintu masjid nabawi. Hadits ini mununjukan bahwa Rosululloh SAW melaksanakan sholat ‘id tidak di dalam masjid, melainkan di tempat lapa

Pengertian Pernikahan, Syarat, Hukum, Dan Tujuannya Dalam Islam

Sebenarnya jika hanya ingin menikah kita tidak harus mengetahui pengertian pernikahan. Yang terpenting adalah mengetahui syarat dan rukum sebuah pernikahan agar sah. Akan tetapi bagi kamu yang ingin memelajari masalah pernikahan maka mau tidak mau kamu harus tahu Pengertian Pernikahan, Syarat, Hukum, Dan Tujuannya Dalam Islam. Pengertian Pernikahan Pengertian Pernikahan Dalam Islam saya baca dari beberapa kitab fiqih madzhab syafii seperti dalam kitab Mughni Muhtaj Karya Imam Rofi’i. Bagi kamu yang ingin merujuk ke kitabnya langsung silahkan buka pada Kitabun Nikah.  Dalam islam, pengertian pernikahan dilihat dari sua sudut pandang yaitu pengertian pernikahan secara bahasa dan pengertian pernikahan secara istilah. Maksud pernikahan secara bahasa adalah makna nikah yang dikehendaki oleh bahasa. Sedangkan maksud pernikahan secara istilah adalah makna yang telah dirancang oleh ulama.  Pengertian pernikahan atau nikah secara bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Sedangkan